Kasus Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Polda Kepri Tangkap Pemilik Kapal

- 3 Januari 2022, 20:47 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian menyampaikan penangkapan pelaku pengiriman PMI ilegal
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian menyampaikan penangkapan pelaku pengiriman PMI ilegal /HUMAS/POLDA KEPRI

 

SUDUTBATAM.COM - Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap pelaku terkait dengan tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial S alias A dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia.

"Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada," kata Golden, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Datang ke Kemenkes, Gubernur Minta Data PMI Positif Covid-19 Dipisah dengan Kepri

Menurutnya, pelaku ditangkap di wilayah Tanjung Uban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. 

Pelaku juga diketahui merupakan pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, selain juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong.

"Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal," jelasnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan barang bukti yang diamankan oleh pihak nya yaitu rekening koran Bank atas nama tersangka.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x