SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron, mulai 7 Januari 2022.
Aturan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
Adapun 14 negara yang dimaksud yang dikutif sudutbatam.com dari laman infopublik ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dalam SE tersebut, disebutkan Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.
Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.