Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN di 2022

- 6 Januari 2022, 17:18 WIB
IlustrasiASN
IlustrasiASN /HUMAS /PEMKO BATAM

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) di 2022.

 

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:

 

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x