Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN di 2022

- 6 Januari 2022, 17:18 WIB
IlustrasiASN
IlustrasiASN /HUMAS /PEMKO BATAM

 

Untuk Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal, Jawa dan Bali; PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

 

Sementara Luar Jawa dan Bali; PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

 

"SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19," demikian bunyi surat tersebut.

 

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. ***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah