Untuk Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal, Jawa dan Bali; PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Sementara Luar Jawa dan Bali; PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
"SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19," demikian bunyi surat tersebut.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini. ***