Atisipasi Omicron, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

- 14 Januari 2022, 22:25 WIB
Tangkapan layar SE  Kemenpar RB.
Tangkapan layar SE Kemenpar RB. /

SUDUTBATAM.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

 

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

 

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 13 Januari 2022.

 

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x