Atisipasi Omicron, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

- 14 Januari 2022, 22:25 WIB
Tangkapan layar SE  Kemenpar RB.
Tangkapan layar SE Kemenpar RB. /

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

 

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

 

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

 

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

 

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah