SUDUTBATAM.COM - Bagi pengguna kapal laut Pelni, khususnya yang bepergian ke antar daerah ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan bagi calon penumpang kapal laut Pelni.
Sebagaimana mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.
Sudah divaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi
Hasil Negatif Rapid Test Antigen (1x24 Jam) atau PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan Kapal.
Kartu Identitas seperti KTP/SIM/Pasport.
Baca Juga: Simak Lagi Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Anak Tahun 2022
Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksin melalui kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindung.
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjaalanan.
Penumpang wajib mengisi Formulir Penyataan sebelum melakukan pembelian tiket di masing – masing loket cabang.