SUDUTBATAM.COM - Bagi pengguna transportasi laut, berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi sebelum membeli tiket keberangkatan.
Mengacu SE Kemenhub No.95/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di lansir Sudut Batam dari instagram Pelni @pelni162, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap calon penumpang KM Kelud maupun kapal laut lainnya.
Ketentuan dan persyaratan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan antar provinsi atau dari ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jadwal KM Kelud Rute Batam Tujuan Tanjungpriok Jakarta Januari 2022
Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
Sudah divaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Hasil negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan kapal.
Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukan bukti vaksin melalui kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Setiap penumpang wajib mengisi formulir pernyataan sebelum membeli tiket di masing-masing loket cabang.