Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Pernerbangan Domestik, ke Jawa dan Bali Simak Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 22 Februari 2022, 13:05 WIB
Syarat naik pesawat terbaru di Bandara Sam Ratulangi Manado Operasikan Secara Penuh Area Proyek Perluasan
Syarat naik pesawat terbaru di Bandara Sam Ratulangi Manado Operasikan Secara Penuh Area Proyek Perluasan /Humas/ Angkasa Pura I

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru yang masih berlaku hinga saat ini.

Bagi calon penumpang wajib memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan sebelum membeli tiket pesawat.

Mengingat, saat ini masih dalam pendemi Covid-19, sehingga ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan perjalanan dalam negeri.

Untuk melakukan perjalanan domestik, Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah daerah tujuan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR

Hal yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Citilink Saat Pandemi

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah