SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi merubah kebijakan terkait dengan persyaratan naik pesawat udara.
Salah satunya adalah, naik pesawat udara tidak lagi wajib melampirkan tes antigen dan PCR.
Kini, calon penumpang tidak perlu lagi melakukan tes negatif Covid-19 melalui antigen maupun PC.
Kebijakan itu mengacu pada SE Kemenhub No 21 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan sudah berlaku sejak 8 Maret 2022.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.
Kemudian bagi yang belum vaksin maupun vaksin dosis pertama dengan berbagai alasan, masih wajib melapirkan PCR atau antigen.
Sementara, untuk bayi atau anak-anak usia di bawah 6 diziinkan terbang dengan syarat ada pendampinga keluarga.
Bayi atau anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib melakukan PCR atau Antigen.
Baca Juga: Catat Harga Tiket Terbaru Kapal Kelud dari Batam ke Belawan Februari 2022