Syarat Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Wajb Tes Covid-19

- 13 April 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi mudik gratis.
Ilustrasi mudik gratis. /Antara/Rivan Awal Lingga

SUDUTBATAM.COM - Anak usia 6-17 tahun wajib melampirkan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik.

Syarat perjalanan mudik terbaru ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Selasa 12 April 2022.

Bagi masyarakat yang hendak mudik wajib memperhatikan syarat perjalan mudik bagi yang membawa anak usia 6-17 tahun.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik.

"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis melalui laman Covid19.go.id.

Wiku mengatakan, untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan testing Covid-19 karena belum menjadi sasaran vaksinasi.

Namun, orangtua atau pendamping anak selama perjalanan wajib mengikuti persyaratan perjalanan domestik.

Wiku mengatakan, bagi pemudik yang sudah divaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x