SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan beberapa aturan di masa pandemi Covid-19, salah satunya bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Berikut adalah aturan terbaru dan lengkap yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan berlaku 18 Mei 2022 hingga waktu berlum ditentukan.
SURAT EDARAN
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)