Aturan Terbaru dan Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Indonesia

- 19 Mei 2022, 15:05 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap bagi Pelaku Pernalanan Dalam Negeri di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap bagi Pelaku Pernalanan Dalam Negeri di Indonesia /Dokumentasi/Kemenparekraf

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan beberapa aturan di masa pandemi Covid-19, salah satunya bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Berikut adalah aturan terbaru dan lengkap yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan berlaku 18 Mei 2022 hingga waktu berlum ditentukan.

SURAT EDARAN

NOMOR 18 TAHUN 2022

TENTANG

KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Baca Juga:Jadwal Majestic Fast Ferry via Tanah Merah ke Batam Centre Lengkap Syarat Perjalanan Singapura - Indonesia

A. Latar Belakang

1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x