Aturan Terbaru dan Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Indonesia

- 19 Mei 2022, 15:05 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap bagi Pelaku Pernalanan Dalam Negeri di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap bagi Pelaku Pernalanan Dalam Negeri di Indonesia /Dokumentasi/Kemenparekraf

3. Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disebut RT-PCR adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase dan reaksi polimerase berantai.

4. Rapid test antigen adalah metode deteksi langsung protein atau antigen virus dengan lateral flow immunoassay yang sampelnya berasal dari tes usap nasofaring atau cairan sekresi pernapasan dan oral lainnya.

F. Protokol

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah