Jadwal Kapal Roro Batam ke Mangkapan, Lengkap Harga Tiket Bawa Kendaraan

- 5 Juli 2022, 15:42 WIB
Jadwal Kapal Roro Batam ke Mangkapan, Lengkap Harga Tiket Bawa Kendaraan
Jadwal Kapal Roro Batam ke Mangkapan, Lengkap Harga Tiket Bawa Kendaraan /Antara/

SUDUTBATAM.COM - Kapal Roro melayani penumpang transportasi laut dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam menuju Mangkapan.

Jadwal kapal Roro Batam Mangkapan ini dilengkapi harga tiket dan syarat perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.

Lintasan Penyeberangan : 
TELAGA PUNGGUR - MENGKAPAN

Jadwal Pelayanan :
Selasa dan Jumat pukul 13.00 WIB , Senin dan Sabtu pukul 14.00 WIB

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Waktu Perjalanan : 
18 Jam
Jarak : 
267.0 km

Biaya - Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa : Rp87,000
Anak-anak : Rp61,000

Biaya - Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp116,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp219,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp390,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp1,540,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp1,388,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp2,890,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp2,400,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp4,593,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp3,759,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp4,673,000
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp6,738,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp10,750,000

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.
 
Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
 
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.
 
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
 
"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," ujar Capt Mugen.***

Editor: Fadhil

Sumber: ASDP Ferry Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x