Warganet Sebut ACT Aksi Cepat Tilep, Kini Izin Sudah Dicabut

- 6 Juli 2022, 15:57 WIB
Warganet Sebut ACT Aksi Cepat Tilep, Kini Izin Sudah Dicabut
Warganet Sebut ACT Aksi Cepat Tilep, Kini Izin Sudah Dicabut /act.id/

 

SUDUTBATAM.COM - ACT atau Aksi Cepat Tanggap adalah lembara yang luncurkan di bidang sosial dan kemanusiaan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dihimbau untuk melalukan analisis terhadap Aksi Cepat Tanggap.

Dilaporkan para petinggi ACT menerima gaji yang fantastis serta fasilitas mewah dari potongan dana yang diselenggarakan oleh mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh Menteri Sosial RI untuk mencabut izin mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga:7 Pilihan Pantai di Batam yang Wajib Dikunjungi, Dari Barelang Sampai ke Nongsa

Pencabutan tersebut dinyatakan dalam Menteri Sosial RI nomor Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli dikutip dari Antara.

Dilansir dari berbagai sumber, besaran pemotongan donasi telah diatur dalam undang-undang PP Nomor 29 tahun 1980 yang berbunyi:

Pembiayaan usaha penggumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah