Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Terlengkap Harga Tiket Semua Rute

- 2 Agustus 2022, 10:33 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Terlengkap Harga Tiket Semua Rute
Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Terlengkap Harga Tiket Semua Rute /marathon

Berangkat : 1 Agustus 2022 pukul 22:00
Tiba : 2 Agustus 2022 pukul 05:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp70.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Tual Ambon
Berangkat : 2 Agustus 2022 pukul 08:00
Tiba : 3 Agustus 2022 pukul 03:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp265.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon Bau-Bau
Berangkat : 3 Agustus 2022 pukul 07:00
Tiba : 4 Agustus 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp319.000.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Bau-Bau Makassar
Berangkat : 4 Agustus 2022 pukul 15:00
Tiba : 5 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp153.500.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah