Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Terlengkap Harga Tiket Semua Rute

- 2 Agustus 2022, 10:33 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Terlengkap Harga Tiket Semua Rute
Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Terlengkap Harga Tiket Semua Rute /marathon

SUDUTBATAM.COM - Kapal PELNI KM Tidar merupakan salah satu moda transportasi pilihan banyak masyarakat.

Berikut merupakan informasi Kapal PELNI KM Tidar bulan Agustus 2022, serta Syarat Terbaru dan terlengkap dengan harga tiket semua rute

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Tidar melayani banyak rute perjalanan, di antaranya seperti Fak-fak, Kaimana, Dobo, Tual, Ambon, Bau-bau dan rute-rute lainnya.

Adapun jadwal lengkap Kapal PELNI KM Tidar semua rute dan syarat beserta harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan AgustuS dan September 2022 

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Fak-Fak Kaimana

Berangkat : 1 Agustus 2022 pukul 01:00
Tiba : 1 Agustus 2022 pukul 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp115.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Kaimana Dobo

Berangkat : 1 Agustus 2022 pukul 12:00
Tiba : 1 Agustus 2022 pukul 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp151.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Dobo Tual

Berangkat : 1 Agustus 2022 pukul 22:00
Tiba : 2 Agustus 2022 pukul 05:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp70.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Tual Ambon
Berangkat : 2 Agustus 2022 pukul 08:00
Tiba : 3 Agustus 2022 pukul 03:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp265.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon Bau-Bau
Berangkat : 3 Agustus 2022 pukul 07:00
Tiba : 4 Agustus 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp319.000.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Bau-Bau Makassar
Berangkat : 4 Agustus 2022 pukul 15:00
Tiba : 5 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp153.500.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

Baca Juga: Contoh Dialog Offering Help 2 Orang Mudah Dipahami Beserta Artinya

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah