Jadwal Kapal PELNI KM Egon Surabaya ke Pare-pare Lengkap Syarat Terbaru dan Harga Tiket Bulan Desember 2022

- 6 Desember 2022, 11:51 WIB
Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023
Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023 /Pelni

SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini adalah informasi tentang jadwal Kapal PELNI KM Egon bulan Desember 2022, semua rute dan harga tiket.

Saat ini Kapal PELNI KM Egon melayani banyak rute perjalanan, karena itu tidak heran jika menjadi salah satu pilihan masyarakat.

Adapun jadwal lengkap Kapal PELNI KM Egon dan syarat terbaru semua rute dan harga tiket adalah sebagai berkut.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023

Jadwal Kapal Egon Surabaya Batulicin
Berangkat: 04 Desember 2022 Jam 23:59
Tiba: 06 Desember 2022 Jam 03:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 209.000

Jadwal Kapal Egon Batulicin Pare-Pare
Berangkat: 06 Desember 2022 Jam 05:00
Tiba: 07 Desember 2022 Jam 04:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 191.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Lambelu Pantoloan dan Tarakan, Lengkap Syarat Terbaru, Harga Tiket Bulan Desember 2022

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Tilongkabila Gorontalo ke Luwuk, Serta Syarat Terbaru dan Harga Tiket Desember 2022

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x