Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Desember 2022, Batam, Karimun, Medan dan Jakarta, Lengkap Harga Tiket

- 10 Desember 2022, 16:41 WIB
erikut ini merupakan jadwal, syarat terbaru dan harga tiket Kapal PELNI KM Kelud Desember 2022.
erikut ini merupakan jadwal, syarat terbaru dan harga tiket Kapal PELNI KM Kelud Desember 2022. /Antara/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini merupakan jadwal, syarat terbaru dan harga tiket Kapal PELNI KM Kelud Desember 2022.

Khususnya bagi penumpang ingin melakukan perjalan dari Batam, Medan, Kijang dan Jakarta. Pasalya Kapal PELNI KM Kelud melayan rute tersebut.

Adapun informasi jadwal lengkap Kapal PELNI KM Kelud bulan November dan Desember 2022 terlengkap adalah sebagai berikut.

 Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan Desember 2022 dan Januari 2023

Jadwal Kapal Kelud Jakarta Balam
Berangkat: 09 Desember 2022 Jam 23:59
Tiba: 11 Desember 2022 Jam 06:00
Tiket Ekonomi : Rp. 318.000

Jadwal Kapal Kelud Batam Karimun
Berangkat: 11 Desember 2022 Jam 11:00
Tiba: 11 Desember 2022 Jam 14:00
Tiket Ekonomi : Rp. 49.000

Jadwal Kapal Kelud Karimun Medan
Berangkat: 11 Desember 2022 Jam 15:00
Tiba: 12 Desember 2022 Jam 13:00
Tiket Ekonomi: Rp. 215.000

Jadwal Kapal Kelud Medan Batam
Berangkat: 13 Desember 2022 Jam 10:00
Tiba: 14 Desember 2022 Jam 12:00
Tiket Ekonomi: Rp. 230.000

Jadwal Kapal Kelud Batam Jakarta
Berangkat: 14 Desember 2022 Jam 15:00
Tiba: 15 Desember 2022 Jam 21:00
Tiket Ekonomi: Rp. 313.000

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Desember 2022, Pare-Pare ke Makassar dan Nunukan Lengkap Harga Tiket

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x