Jadwal Kapal KM Dharma Lautan Utama Rute Makassar ke Surabaya April 2023 Lengkap Harga Tiketnya

- 29 Maret 2023, 10:35 WIB
Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Surabaya Balikpapan Mei 2022 dan Harga Tiketnya.
Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Surabaya Balikpapan Mei 2022 dan Harga Tiketnya. /Jadwalkapal

SUDUTBATAM.COM- Di bawah ini merupakan jadwal dan harga tiket Kapal KM Dharma Lautan Utama pada April 2023.

Kapal KM  Dharma Lautan Utama pada April 2023 melayani rute dari Makassar ke Surabaya pulang pergi.

Selain jadwal, informasi Kapal KM Dharma Lautan Utamapada April 2023 juga lengkap dengan harga tiketnya.

Adapun harga tiket dan jadwal KM Dharma Lautan Utama pada April 2023 lengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 1444 H Kota Batam Hari Kedua Puasa, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal 1

NAMA KAPAL : KM Dharma Ferry 5

BERANGKAT : Jumat, 31 Maret 2023 / 20:00 WITA

TIBA : Minggu, 02 April 2023 / 04:28 WIB

Harga Tiket

VIP Dewasa 750.000

VIP Anak 560.000

VIP Bayi 115.000

Kelas I Dewasa 670.000

Kelas I Anak 505.000

Kelas I Bayi 110.000

Kelas II Dewasa 630.000

Kelas II Anak 480.000

Kelas II Bayi 110.000

Kelas III Dewasa 585.000

Kelas III Anak 450.000

Kelas III Bayi 105.000

Ekonomi Dewasa 470.000

Ekonomi Anak 365.000

Ekonomi Bayi 90.000

Ekonomi - Tidur Dewasa 480.000

Ekonomi - Tidur Anak 375.000

Ekonomi - Tidur Bayi 90.000

Ekonomi - Duduk Dewasa 470.000

Ekonomi - Duduk Anak 365.000

Ekonomi - Duduk Bayi 90.000

Baca Juga: 5 Contoh Kultum Ramadhan 1444 Malam Kedua, Beragam Tema Tentang Puasa

Jadwal 2

BERANGKAT : Selasa, 04 April 2023 / 17:00 WITA

TIBA : Rabu, 05 April 2023 / 22:28 WIB

Harga Tiket

VIP Dewasa 750.000

VIP Anak 560.000

VIP Bayi 115.000

Kelas I Dewasa 670.000

Kelas I Anak 505.000

Kelas I Bayi 110.000

Kelas II Dewasa 630.000

Kelas II Anak 480.000

Kelas II Bayi 110.000

Kelas III Dewasa 585.000

Kelas III Anak 450.000

Kelas III Bayi 105.000

Ekonomi Dewasa 470.000

Ekonomi Anak 365.000

Ekonomi Bayi 90.000

Ekonomi - Tidur Dewasa 480.000

Ekonomi - Tidur Anak 375.000

Ekonomi - Tidur Bayi 90.000

Ekonomi - Duduk Dewasa 470.000

Ekonomi - Duduk Anak 365.000

Ekonomi - Duduk Bayi 90.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x