Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memutus akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online.
Menurutnya, terkait dengan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Regulasi tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.
Budi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.***