11.000 Lebih Konten Judi Online Sudah Diblokir Kominfo: Kami Minta Masyarakat Laporkan Konten Judi Online

- 21 Juli 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Naim Benjelloun/

SUDUTBATAM.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sebanyak 11.000 lebih konten judi online sejak 13 sampai 19 Juli 2023. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat segeralah secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," katanya, dikutip dari Antara, pada Kamis, 20 Juli 2023.

Menurutnya, Kominfo dapat melakukan pemutusan jika ditemukan pada suatu website ditemukannya konten yang mengandung muatan perjudian, sedangkan untuk konten yang di platform media sosial, kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan KA Brantas dan Truk Trailer di Jalan Madukoro Semarang

“Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Bahkan yang terburuknya lagi, konten judi online bisa disebarkan melalui pesan singkat massal, itu sebabnya ia pun meminta masyarakat ikut andil untuk melaporkan konten tersebut.

"Karena ini kan ruangnya besar sekali. Kita juga meminta aduan, partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi, kok," ujarnya.

“Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan sebanyak 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan,” ucap Budi.

Budi Arie mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan perjudian online di platform media sosial.

Karena menurut dia, konten judi online itu tersebar di ruang siber yang sangat luas dengan berbagai platform yang tidak hanya melalui situs, tapi juga melalui pesan dan media sosial.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x