Catat Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

- 19 April 2024, 08:03 WIB
RIBUAN PHL DI PEMKOT PRABUMULIH : Pemkot Prabumulih melalui Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si kembali menegaskan memberikan THR dan Gaji ke-13 sesuai aturan, artinya para PHL tidak dapat THR tersebut (Foto ilustrasi)
RIBUAN PHL DI PEMKOT PRABUMULIH : Pemkot Prabumulih melalui Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si kembali menegaskan memberikan THR dan Gaji ke-13 sesuai aturan, artinya para PHL tidak dapat THR tersebut (Foto ilustrasi) /

SUDUTBATAM.COM - Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair di bulan Juni. Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.

Kabar baik tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui PP 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan. Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Simak informasi berikut ini mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2024 yang diterima ASN hingga pensiunan meliputi jadwal hingga besarannya.

Berdasarkan pasal 12, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Jadwal Lengkap Pencarian THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK Daerah

Penerima Gaji ke-13

Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:

1. Aparatur Negara
PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara

2. Pensiunan

Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, POLRI Lengkap dengan Rinciannya

2. APBD
Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Itulah penjelasan tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Editor: Niken Nurfujitania


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah