Daftar UMK Jateng 2023, Lengkap 35 Kabupaten dan Kota

- 9 Desember 2022, 10:03 WIB
Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah
Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah /

SUDUTBATAM.COM - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah resmi ditetapkan.

Penetapan UMK di Provinsi Jawa Tengah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan dalam penetapan UMK ada beberapa indikator yang menjad pertimbangan.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMK tahun 2023.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Palembang, Dapat Jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati, Rabu 8 Desember 2022, sebagaimana dilansir SudutBatam.com dari Antara.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x