Daftar UMK Jateng 2023, Lengkap 35 Kabupaten dan Kota

- 9 Desember 2022, 10:03 WIB
Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah
Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah /

Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Ia menyebut terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023 diantaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, namin diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujarnya.

Baca Juga: Mobil Hyundai Makin Laris di Indonesia, Penjualan Januari Hingga Oktober Naik Drastis

Berkut Daftar UMK 2023 di 35 kabupaten/kota se-Jateng

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah