Dilaporkan Lesti Kejora Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

- 29 September 2022, 21:41 WIB
Dilaporkan Lesti Kejora Kasus KDRD, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Dilaporkan Lesti Kejora Kasus KDRD, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara /Instagram/@rizkybillar

SUDUTBATAM.COM - Polres Metro Jakarta Selatan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar.

Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora yang tak lain adalah istrinya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.

Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Pemicunya Diduga Karena Rizky Billar Selingkuh

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Kronologi Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Kepada Lesti Kejora, Penyebabnya Karena Masalah Ini

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x