Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia, Ini Alasannya

24 Mei 2022, 10:05 WIB
Arab Saudi Larang Warganya Berkunjung ke Indonesia /

SUDUTBATAM.COM - Arab Saudi resmi melarang wargannya untuk bepergian ke Indonesia.

Selain Indonesia, Arab Saudi juga melarang warganya untuk datang ke 15 negara lainnya.

Tidak ada penjelasan lebih detail alasan Arab Saudi melarang warganya datang ke Indonesia.

Namun, dalam laporan Saudi Gazette salah satu media di Arab Saudi larang tersebut guna mencegah pennyebaran Covid-19.

Baca Juga: Syarat Masuk Singapura 2022 Terbaru dari Indonesia, Termasuk Kapal Feri dari Batam

Kebijakan itu disampaikan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengatakan pada hari Sabtu 21 Mei 2022.

Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya. Kemudian, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.

Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Syarat Naik Kapal Majestic Fast Ferry Batam ke Singapura dan Singapura ke Batam

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Saudi Gazette

Tags

Terkini

Terpopuler