Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963.
Baca Juga: Syarat Dokumen Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian, Ini Berkas dan Persyaratannya
Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah, kata Khairul.
JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK, kata Khairul.
Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu.