Uang Pecahan 50 Ribu Paling Banyak Dipalsukan di Kepri

19 Oktober 2022, 21:26 WIB
Uang Pecahan 50 Ribu Paling Banyak Dipalsukan di Kepri /

SUDUTBATAM.COM - Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 5.052 Lembar Uang Palsu (upal).

Botasupal merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu.

Terdiri dari Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

Kepala Kantor Perwakian (KPw) BI Kepri, Musni Hardi K. Atmaja mengatakan Upal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 62% pecahan 50 ribu; 37% pecahan 100 ribu.

Baca Juga: Dialog Bahasa Inggris 2 Orang Singkat, Serta Terjemahannya

"Kemudian 1% pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu," kata Musni.

Didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 sampai 2022.

Pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali.

Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi.

Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.

Baca Juga: Empat Tahun Tak Teguran Karena Masalah Ini, Boy William dan Ayu Ting Ting Akhirnya Damai

Botasupal merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan Upal melalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah.

Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang.

Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.

Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Baca Juga: Empat Tahun Tak Teguran Karena Masalah Ini, Boy William dan Ayu Ting Ting Akhirnya Damai

Mari bersama-sama Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. CINTA Rupiah sama dengan Mencintai Indonesia.

BANGGA Rupiah sama dengan Menjaga Kedaulatan Bangsa. PAHAM Rupiah sama dengan Bersama Mewujudkan Stabilitas dan Kesejahteraan Negara. Cinta, Bangga dan Paham Rupiah dimulai dari Kita.

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler