E Tilang Batam Mulai Diterapkan, Berikut Daftar Tiga Jalan yang Dipantau

- 22 September 2022, 19:45 WIB
Polda Kepri mulai menerapkan tilang elektronik atau e tilang di Batam mulai pada hari ini 22 September 2022.
Polda Kepri mulai menerapkan tilang elektronik atau e tilang di Batam mulai pada hari ini 22 September 2022. / Instagram @satlantasgrobogan/

SUDUTBATAM.COM - Polda Kepri mulai menerapkan tilang elektronik atau E Tilang di Batam mulai pada hari ini 22 September 2022.

Peluncuran E Tilang serentak diberlakukan di wilayah 34 Polda yang ada di Indonesia, termasuk di Polda Kepri.

Penerapan E Tilang secara resmi diluncurkan oleh Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi mulai berlakukan.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Pemerintah Pusat Dukung Percepatan dan Pengembangan Bandara RHA di Karimun

"Sebelumnya telah di Launching oleh Kapolri, terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari kedepan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya," kata Tri Yulianto, Kamis 22 September 2022.

Terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal.

Namun kata dia untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan.

"Untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di jalan Raja Isa, jalan Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri syukuran perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah