Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp5,6 Miliar ke DPRD Karimun

- 13 November 2021, 20:20 WIB
Kejari Karimun mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat.
Kejari Karimun mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat. /Humas Kejari Karimun/

Baca Juga: Viral Oknum Polisi di Medan Minta Uang Damai Rp200.000 Diamuk Warga

"Dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaran dewan itu," ungkap Meilinda.

Selanjutnya, berdasarkan data-data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5,9 miliar.

Akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp5,6 miliar.

"Sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut, tersisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp227 juta," katanya menegaskan.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x