Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp5,6 Miliar ke DPRD Karimun

- 13 November 2021, 20:20 WIB
Kejari Karimun mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat.
Kejari Karimun mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat. /Humas Kejari Karimun/

SUDUTBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat.

Kajari Karimun Meilinda mengatakan uang tersebut dikorupsi oleh bendahara pengeluaran DPRD atas nama Hera Herma Novianti di tahun 2020.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kajari Karimun Meilinda dikutip Sudutbatam.com dari Antara, Sabtu, 13 November 2021.

Dia menjelaskan laporan kasus korupsi yang ditangani pihaknya itu berawal ketika Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, menganggarkan biaya belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan sebesar Rp13,5 miliar untuk tahun 2020.

Baca Juga: Yoshiko Ohta, Pengisi Suara Pertama Nobita Versi Jepang Meninggal Dunia

Namun, dalam perjalanannya tersangka Hera ternyata tidak membayarkan gaji selama periode bulan November hingga Desember 2020.

"Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp15 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, yaitu merekayasa surat perintah pembayaran langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.

Kejari Karimun, lanjut Melinda, menemukan tujuh dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam rencana kerja dan anggaran (RKA).

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x