Dilarang Pesta Tahun Baru 2022 di Provinsi Kepri

- 1 Desember 2021, 20:03 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana. /ANTARA/Niko Panama

SUDUTBATAM.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau melarang warga menyelenggarakan pesta Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang untuk mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan menjelang Natal dan Tahun 2022, pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III sehingga melarang aktivitas warga yang menyebabkan kerumunan massa.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk mengantisipasi penyebaran varian Omricron atau B.1.1.529, yang saat ini sudah masuk di Singapura.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omricon Ditemukan di Singapura, Kepri Lakukan Langkah Antisipasi

Aktivitas di rumah ibadah diperbolehkan, namun dibatasi jumlah orangnya. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga dibatasi, seperti pada PPKM III sebelumnya, hanya dibenarkan 50 persen terisi dari kapasitas rumah ibadah tersebut.

"Ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19," kata Tjetjep dikutip dari Antara Kepri yang juga mantan Kepala Dinkes Kepri itu, Rabu 1 Desember 2021.

Selama PPKM Level III, kata dia, ASN dilarang untuk cuti.

Satgas Penanganan COVID-19 Kepri juga mengimbau seluruh pengusaha untuk tidak mengijinkan karyawannya cuti.

Untuk perjalanan laut ke luar daerah atau antarpulau kemungkinan diperketat, seperti pemberlakuan tes usap dengan metode PCR untuk warga yang baru disuntik vaksin dosis pertama, kemudian bagi warga yang sudah dua kali disuntik vaksin, diwajibkan tes usap dengan metode antigen.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah