SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ada di Kepri.
Kota Batam masih menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya di Kepri, sedangkan Kabupaten Lingga yang terendah.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Hasan berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan. Dan berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Diperkirakan Hanya Naik Rp40.607
Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan, Rabu 1 Desember 2021
Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Kepri : Upah Minimum Provinsi Sesuai Indeks Kelayakan Hidup