Tiga Petugas Kesehatan Puskesmas Sei Lekop Bintan Kembalikan Dana Insentif

- 4 Desember 2021, 20:10 WIB
Pengeledahan Puskesmas Sei Lekop Bintan.
Pengeledahan Puskesmas Sei Lekop Bintan. /ANTARA/Nikolas Panama

SUDUTBATAM.COM - Tiga orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengembalikan uang sebesar Rp8 juta setelah pihak kejaksaan setempat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus insentif fiktif.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, uang tersebut dikembalikan ke Kepala Puskesmas Sei Lekop. Uang tersebut kemudian disita saat tim Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop.

Ia enggan mengungkapkan identitas ketiga nakes tersebut. Namun ketiga nakes tersebut termasuk orang yang diperiksa dalam kasus itu. Saat ini, status ketiga nakes sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Cukai di Bintan

"Kami intensif melakukan penyidikan kasus ini," ucapnya dilansir dari Antara Kepri, Sabtu 4 Desember 2021.

Tim Penyidik Khusus Pemberantas Korupsi pada Kejari Bintan baru-baru ini juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Selain itu, tim tersebut juga menyita dokumen penting setelah menyisir ruangan Dinas Kesehatan Bintan.

Kejari Bintan juga mendalami kasus dugaan korupsi insentif fiktif di Puskesmas Tambelan.

"Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta dari nilai kegiatan sebesar Rp400.000," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni menyatakan pihaknya menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana COVID-19 insentif nakes fiktif.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah