Genjot Potensi PAD Sektor Kelautan, Kepri Sahkan Perda Perseroda

- 17 Desember 2021, 13:40 WIB
Penandatangan Perda Perseroda saat rapat Paripurna DPRD Kepri
Penandatangan Perda Perseroda saat rapat Paripurna DPRD Kepri /HUMAS/PEMPROV KEPRI

SUDUTBATAM.COM - Pemprov dan DPRD Kepri mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Perda) PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berharap dengan disahkannya Ranperda Perseroda dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri.

Ansar juga mengatakan dengan perubahan bentuk hukum BUMD ini dari PT. Pelabuhan Kepri menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), akan mendorong pengurusan perusahaan oleh direksi maupun komisaris, lebih profesional.

Kemudian juga lebihh kompeten dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga fokus dalam mewujudkan tujuan utama pendiriannya.

Baca Juga: Ketua Majelis Syuro PKS Silaturahmi Kebangsaan ke Kepri, Jadi Khatib di Penyengat Hingga Bertemu Milenial

“Adapun maksud pendirian Perseroda adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” kata Ansar, Kamis 16 Desember 2021.

Menurutnya pada bulan Maret Tahun 2021 yang lalu, Pemprov Kepri mengajukan ranperda perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pelabuhan Kepri menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).

"Hal ini bertujuan agar BUMD ini dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya untuk mewujudkan tujuan pendiriannya. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, agar penyelenggaraan BUMD mengarah pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” katanya..

Ansar memaparkan wilayah kepri kaya akan potensi laut dan kemaritiman.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah