SUDUTBATAM.COM - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan," kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat 7 Juni 2024 malam.
Hendie mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Hendie menyampaikan pihaknya bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, satu di antaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya pula.
Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat pagi.