Polres Tanjungpinang Gagalkan Satu Kilogram Sabu dari Malaysia

- 9 Januari 2022, 10:35 WIB
Pemusnahan narkotika di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kepri, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan narkotika di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kepri, beberapa waktu lalu. /ANTARA/Ogen

 

SUDUTBATAM.COM - Polres Tanjungpinang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 27 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Polisi mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus tersebut, yaitu dua pria dan satu wanita. Namun, polisi belum mengungkapkan identitas ketiganya.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Identitas para pelaku akan disampaikan saat rilis nanti," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, kemarin.

Ronny menyebut ketiga pelaku ini ditangkap kawasan berbeda di wilayah Tanjungpinang.

Awalnya polisi menangkap seorang wanita berikut barang bukti satu butir pil ekstasi.

Saat diinterogasi polisi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria.

Berbekal informasi dari wanita itu, polisi berhasil menangkap pria yang diduga sebagai kurir narkoba.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita delapan paket sabu dan dua bungkus pil ekstasi," ungkap Ronny.

Kepada polisi, kata Ronny, pria tersebut mengaku membawa narkotika dari Malaysia, lalu sebagian diserahkan kepada seorang pria lain yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah