SK Pemberhentian Anak Mantan Wali Kota Tanjungpinang Sudah Ditandatangani Gubernur Kepri

- 9 Januari 2022, 10:50 WIB
Anggota DPRD Tanjungpinang Partai Gerindra M Apriyandi.
Anggota DPRD Tanjungpinang Partai Gerindra M Apriyandi. /ANTARA/Nikolas Panama

SUDUTBATAM.COM - Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra Muhammad Apriyandi masa jabatan 2019-2024 sudah ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Dilansir Sudutbatam.com dari Antara, dalam salinan SK Nomor 1489 Tahun 2021 itu disebutkan SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Tanjungpinang tertanggal 25 November 2021 perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang.

Kemudian, SK DPP Partai Gerindra tertanggal 12 November 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Muhammad Apriyandi.

Selanjutnya, SK DPC Partai Gerinda Tanjungpinang tertanggal 18 November 2021 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Muhammad Apriyandi.

"SK ini berlaku sejak 31 Desember 2021," kata Ansar dalam salinan surat tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian legislator Gerindra Apriyandi.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti SK tersebut, karena sifatnya masih tembusan.

"Kami masih menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang terkait permintaan satu nama calon PAW Apriyandi," ujar Aswin.

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah