Polda Kepri Kembali Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- 20 Januari 2022, 13:10 WIB
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti  mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka pengiriman PMI Ilegal
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka pengiriman PMI Ilegal /HUMAS/POLDA KEPRI

SUDUTBATAM.COM - Polda Kepri kembali berhasil mengungkap jaringa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dua pelaku inisial I dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengiriman PMI ilegal.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 Wib. 

Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal tersebut.

Baca Juga: Polda Kepri Kembali Menangkap Tersangka Pembawa PMI Ilegal yang Karam di Malaysia

Terdapat 11 perempuan PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. 

"Selanjutnya dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai," kata AKBP Nanang Indra, Kamis 22 Januari 2022.

Rumah tersangka yang berada di Kecamatan Moro,  Kabupaten, Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI. 

"Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," ujarnya.

Namun dari rumah tersebut pihaknya menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Malaysia.

Baca Juga: PMI Positif Covid-19 Dirawat di Batam Bukan Omicron

Selanjutnya para PMI dan barang bukti speedboat dan tersangka I dibawa Ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

"Menuju Batam dengan menumpang speed boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam," katanya.

Di hari yang sama sekira Pukul 17.46, pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Gubernur Kepri Minta Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum Berat

Selain itu juga turut diamankan 7 orang PMI yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

“Sebanyak 22 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 Handphone Merk Nokia dan 1 unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.

″Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," katanya.**

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah