BP2RD Kepri Evaluasi Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

- 24 Januari 2022, 10:05 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli. /ANTARA FOTO/Nikolas Panama

SUDUTBATAM.COM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) mengevaluasi program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebagai dasar untuk mengambil kebijakan apakah program itu dilanjutkan tahun ini atau tidak.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan sanksi pajak potensial dilanjutkan kembali tahun 2022 bila lebih dari 50 persen pemilik kendaraan masih tetap tidak membayar pajak kendaraan pada tahun 2021.

"Kalau lebih dari 50 persen yang membayar pajak pada tahun 2021, kemungkinan tidak dilanjutkan tahun ini," ujarnya.

Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2022.

BP2RD Kepri mencatat penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak tahun 2021 melampaui target.

Target penerimaan pajak kendaraan selama program pemutihan denda pajak pada Juli-September 2021 mencapai Rp49 miliar. Hingga 27 September 2021, pendapatan dari pajak kendaraan sudah mencapai Rp49,2 miliar.

Penerimaan pajak kendaraan berpotensi meningkat tajam menjelang penutupan program tersebut. Hal itu dapat dilihat antusiasme pemilik kendaraan membayar pajak.

Menurut dia, sejak Juli-27 September 2021, jumlah kendaraan roda dua yang sudah dibayar pajak mencapai 120.495 unit, sedangkan roda empat 43.076 unit. Dari data itu menunjukkan, program relaksasi terhadap denda pajak kendaraan mendorong warga berbondong-bondong membayar pajak kendaraan.

Bahkan jumlah pemilik kendaraan yang sudah lebih dari setahun tidak membayar pajak kendaraan cukup banyak mengikuti program relaksasi pajak tersebut. Total pendapatan dari pembayaran pajak tahunan Rp5,7 miliar, sedangkan yang sudah menunggak 2 tahun Rp10,6 miliar, menunggak 3 tahun Rp8,2 miliar, menunggak 4 tahun Rp6,4 miliar, dan menunggal 5 tahun Rp5,6 miliar.

"Pendapatan dari pajak kendaraan yang sudah menunggak selama 6 tahun dan lebih dari 6 tahun mencapai Rp12,6 miliar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x