Travel Bubble, Ini Persyaratan Wisman saat Berkunjung ke Batam dan Bintan

- 25 Januari 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi aktivitas wisatawan.
Ilustrasi aktivitas wisatawan. /Pixabay/Pexels/Pixabay

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah mendorong Travel Bubble antara Batam, Bintan dengan Singapura. Hal ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi, terutama sektor pariwisata di Batam dan Bintan.

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, dengan menerapkan kebijakan ini, memungkinkan masuknya wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura.

 

Namun, kunjungan wisatawan hanya di Kawasan tertentu dan terbatas, sehingga dapat menjaga pengendalian penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

Untuk ini, Pemerintah telah menerbitkan SE Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura” yang mulai berlaku 24 Januari 2022.

 

Lebih lanjut, pelaksanaannya juga telah diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 201 Tahun 2022 tentang “Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepulauan Riau”.

 

Pintu masuk untuk PPLN Travel Bubble adalah adalah Terminal Ferry Internasional Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani di Bintan.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x