SUDUTBATAM.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Instruksi Menteri itu, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level semua daerah, salah satunya Kepulauan Riau.
Untuk Kepri, ditetapkan tujuh kabupaten dan kota yang ada semua menerapkan PPKM Level 1. Adapun penerapan PPKM diperpanjang hingga 14 Februari 2022.
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk periode 1-14 Februari 2022.
Adapun kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi yang dilihat dari Transmisi Komunitas/Tingkat Penularan (Kasus Aktif, Kematian, dan Rawat Inap), serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).
Juga dengan mempertimbangkan pencapaian vaksinasi di kabupaten dan kota. Di mana, daerah dengan vaksinasi dosis 1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM. Dan mempertimbangkan juga jumlah populasi penduduk, serta kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk/minggu.
“Kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali pada periode berikutnya akan mempertimbangkan capaian vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer secara lengkap,” jelas Menko Airlangga.
Komposisi Level PPKM di 386 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali pada periode ini sebagai berikut; Jumlah kabupaten dan kota PPKM Level 1 menurun dari 238 menjadi 164 kabupaten dan kota.
Kemudian, jumlah kabupaten dan kota PPKM Level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 kabupaten dan kota. Selanjutnya, jumlah kabupaten dan kota PPKM Level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 kabupaten dan kota. Terakhir, Jumlah kabupaten dan kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
"Untuk tiga kabupaten atau kota yang termasuk dalam PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura," katanya. ***