Polisi Amankan 5 Butir Ekstasi dari Tangan THA

- 22 Mei 2022, 21:05 WIB
Polisi Amankan 5 Butir Ekstasi dari Tangan THA
Polisi Amankan 5 Butir Ekstasi dari Tangan THA /Pixabay/jhusemannde

SUDUTBATAM.COM - THA, warga Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang.

Pasalnya, pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna merah muda,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, AKBP H. Ompusunggu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny B.

Baca Juga:Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Singapura ke Batam: Sindo Ferry, Majestic Fast Ferry, dan Batam Fast

Hasil penangkapan ini, kata Ronny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terdiri dari dua unit Handphone (HP) beserta kartunya, dan satu unit sepeda motor warna biru.

“5 butir pil ekstasi ini kita dapat dari tangan pelaku yang dibungkus di dalam plastik bening. Berdasarkan keterangan, pelaku telah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x