Syarat Perjalanan Laut dari Singapura ke Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Tanjungpinang

- 23 Mei 2022, 14:00 WIB
Syarat Perjalanan Laut dari Singapura ke Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Tanjungpinang.
Syarat Perjalanan Laut dari Singapura ke Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Tanjungpinang. /Sudutbatam/Fadhil

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
 
Untuk aturan perjalanan internasional, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Singapura ke Batam: Sindo Ferry, Majestic Fast Ferry, dan Batam Fast

Capt Mugen menjelaskan, aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu:

Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali;

Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara;

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x