Kronologi Penangkapan PMI Ilegal asal Lombok di Bintan usai di Deportasi dari Malaysia

- 14 Juni 2023, 05:42 WIB
Polisi Gagalkan Keberangkatan 27 Calon PMI Ilegal dari NTT
Polisi Gagalkan Keberangkatan 27 Calon PMI Ilegal dari NTT /Dok. Humas Polda NTT/

Lanjutnya menyampaikan saat ini kelima PMI ilegal itu sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga ada puluhan PMI ilegal lainnya yang juga dipulangkan bersama-sama dari Malaysia melalui Tanjung Uban.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan B2PMI terkait pemulangan kelima PMI ilegal asal NTB tersebut.

"Sementara SR, ditetapkan jadi tersangka karena perannya mengantar PMI ilegal dari rumah penampungan ke pelabuhan," ujarnya.

Polres Bintan juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua orang lainnya, yakni MC yang diduga berperan menjemput PMI ilegal saat tiba di pelabuhan Sungai Jibut menuju rumah penampungan.

Kemudian, seorang lainnya MT yang diduga menyediakan rumah penampungan dan alat transportasi bagi PMI ilegal.

"Untuk diketahui, para PMI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Bintan dikenai membayar uang sekitar 3.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp11 juta," demikian Kasat Reskrim Polres Bintan.***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x