UMP Kepri Tahun 2024 Rp3,4 Juta, Naik 3,76 Persen

- 22 November 2023, 10:00 WIB
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad /SUDUTBATAM.COM/Niken Nurfujitania

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM, Serentak di Berbagai Daerah

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Diskominfo Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x