Bolehkan Menjual Daging Kurban? Simak Penjelasannya

- 10 Juli 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi daging kurban. Bolehkan Menjual Daging Kurban? Simak Penjelasannya.
Ilustrasi daging kurban. Bolehkan Menjual Daging Kurban? Simak Penjelasannya. /Antara/M Risyal Hidayat/

SUDUTBATAM.COM - Di momen Hari Raya Idul Adha, banyak muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban yang kita dapat.

Berikut penjelasan yang dikutif dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban karangan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman.

1. Tidak boleh menjual hewan kurbannya

Jika seseorang telah membeli hewan kurban dan sudah diniatkan untuk kurban maka kepemilikannya terhadap hewan kurban tersebut sudah hilang.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Tidak boleh baginya untuk menjual, menghadiahkan atau menggantinya. Karena hewan kurban itu sudah diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah maka tidak lagi jadi miliknya yang bisa diatur sesuka hatinya.

2. Tidak boleh menjual bagian hewan kurban seperti daging dan kulitnya.

Para ulama telah sepakat bolehnya memanfaatkan kulit hewan kurban untuk suatu keperluan selain dijual seperti untuk dibuat sepatu, sandal atau lainnya.

Diberitakan bahwa Alqomah, Masruq mereka berdua menyamak kulit hewan sembelihan mereka lalu shalat di atasnya.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Adapun menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan dagingnya maka tidak boleh.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah