Viral Anak di Bojonggede Diikat dan Disetrika Ayah Tiri, Rumah Pelaku Gerebek Warga

7 April 2022, 09:35 WIB
Detik-detik warga menyelamatkan bocah yang diikat oleh ayah tirinya. /Instagram.com/infodepok24 /

SUDUTBATAM.COM - Viral di media sosial seorang anak berusia tujuh tahun di Bojonggede disiksa dengan tangan diikat dan badan disetrika oleh Ayah tirinya.

Warga Bojonggede menyelamatkan anak tersebut dengan menggerebek rumah pelaku dan aksi itu viral di media sosial.

Kesabaran warga habis usai mengetahui ayah tiri korban diduga kerap melakukan tindak penganiayaan hingga si anak alami luka-luka.

Mereka mencoba mengeluarkan bocah yang disekap di sebuah kamar kontrakan pada malam hari.

Tampak dalam video yang beredar, warga beramai-ramai mengepung kediaman pelaku yang enggan membukakan pintu untuk berembuk.

Geram ayah tiri korban tak kunjung menunjukkan batang hidungnya, salah seorang warga mencoba mendobrak pintu dengan menendangnya sekuat tenaga.

Benar saja, setelah berhasil menerobos masuk, warga mendapati bocah usia 7 tahun itu dalam keadaan kaki dan tangan diikat seutas tali.

"Tuh-Tuh saksiin tuh, fotoin-fotoin nih," ujar salah seorang warga yang menggerebek.

Saat dipanggil, bocah itu menghampiri dengan melompat-lompat kecil karena kakinya sulit untuk berjalan.

Wajahnya tampak pucat dengan luka di sekujur tubuh yang membekas.

Di ruangan tersebut rupanya tak hanya terkurung satu anak, melainkan ada empat.

Sementara itu tampak di tubuh bocah kecil lainnya terdapat luka bakar diduga akibat disetrika oleh ayah tirinya.

Tak habis pikir dengan perlakuan kejam pelaku, warga pun sempat mengamuk dan melayangkan beberapa pukulan pada ayah tiri korban.

"Gua juga baj*** kagak pernah nyiksa anak," ujar salah seorang penduduk.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Ragajaya Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok dan proses hukum sedang berlangsung.

Akibat perbuatannya, ayah tiri korban terancam dijerat Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler