MA Perberat Vonis Edhy Prabowo Terkait Suap Ekspor Benur, Begini Tanggapan Mahfud MD

- 11 November 2021, 18:28 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. //Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

SUDUTBATAM.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkumham) Mahfud MD merespon putusan Mahkamah Agung terkait hukuman terhadap terdakwa maling uang rakyat (korupsi) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Mahfud MD juga berharap putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) ini menjadi upaya memecut kesadaran tentang bahaya korupsi begitu juga bagi penegak hukum di MA.

“Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung,” kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp Terus Bertambah, Dari 10 Juta Pengguna Kini Jadi 2 Miliar

Sebagaimana dalam surat putusan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan memperberat vonis eks Menteri KKP itu. Kini terdakwa maling uang rakyat, Edhy Prabowo divonis menjadi 9 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Pernyataan itu termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Demikian Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Batam Gerbang Pariwisata ke Nusantara

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah